Pajak Deposito: Apakah Mengurangi Deposito yang Disimpan?

- 19 April 2022, 15:30 WIB
Ilustrasi: pajak deposito
Ilustrasi: pajak deposito / Sumber: Pixabay/stevepb

 

 

KABAR JOGLOSEMAR – Jenis investasi saat ini sudah banyak. Salah satunya adalah deposito. Deposito mungkin sudah tidak asing bagi para investor.

Apa itu deposito?

Deposito merupakan produk penyimpanan uang yang disediakan oleh bank dengan sistem penyetoran yang dilakukan di awal serta memiliki ketentuan penarikan yang hanya bisa dilakukan sesuai dengan ketentuan penarikan yang hanya dapat dilakukan sesuai dengan jangka waktu tertentu yang telah disepakati oleh nasabah dan bank.

Baca Juga: Resep Corndog Mozzarela, Jajanan Korea Yang Kekinian Dan Wenak Pol

Dalam investasi deposito di Bank, nasabah baru bisa diambil setelah jangka waktu yang disepakati di awal. Jangka waktu tersebut mulai dari 1,3,6,12, hingga 12 bulan. 

Namun apabila sebelum jangka waktu yang disepakati Anda ingin mengambil uang tersebut akan dikenakan biaya tambahan.

Dengan investasi deposito, Anda bisa mendapatkan bunga deposito. Yang besarnya disesuaikan jumlah deposito yang Anda setorkan.

Baca Juga: Lupa Niat Puasa Saat Ramadhan, Apakah Puasanya Sah Atau Tidak?

Halaman:

Editor: Michael L W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x