7. Berlokasi di daerah PPKM level 4 sebagaimana yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 dan 28 Tahun 2021
Baca Juga: Nayeon TWICE Ungkap Rahasia Perut Ramping Momo
Cara daftar BLT PKL Warung dan warteg atau BTPKLW dengan cara:
1. Pendataan melalui Babinsa maupun Babinkamtibmas
Langkah pertama yaitu harus menghubungi Babinsa maupun Babinkamtibmas supaya dilakukan pendataan agar dapat bantuan PKL dan warung BTPKLW.
2. Isi data diri dan informasi usaha
Langkah selanjutnya untuk mendapatkan bantuan PKL dan warung BTPKLW setelah pendataan ialah mengisi data diri dan informasi usaha yang dimiliki.***