Ini Cara Mudah Daftar BLT PKL Warung dan Warteg, BTPKLW Rp1,2 Juta Untuk yang Belum Dapat BPUM

- 18 September 2021, 15:02 WIB
Ilustrasi pendaftaran BLT PKL Warung BTPKLW
Ilustrasi pendaftaran BLT PKL Warung BTPKLW /KabarJoglosemar.com/Galih

Para pedagang hanya memerlukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dokumentasi foto usaha, dan tanda terima penerima bantuan setelah uang tersebut didapat.

Syarat seperti izin usaha dan lain sebagainya tidak dipelrukan dalam pengajuan BTPKLW ini.

Oleh karena itu, simak syarat untuk dapat BTPKLW berikut ini:

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 18 September 2021: Jesica Stres Gagal Dinikahi Hartawan? Mama Rosa Diancam Lagi

1. Warga Negara Indonesia.

2. PKL

3. Pemilik warung.

4. Memiliki e-KTP.

5. Tidak terdaftar sebagai penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

6. Bukan termasuk anggota TNI-Polri, pegawai BUMN BUMD, atau ASN.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x