2 Cara Mudah Daftar BLT PKL Warung dan Warteg BTPKLW Rp1,2 Juta, Khusus yang Belum Dapat BPUM

- 18 September 2021, 11:36 WIB
Ilustrasi pendaftaran BLT PKL Warung BTPKLW
Ilustrasi pendaftaran BLT PKL Warung BTPKLW /KabarJoglosemar.com/Galih

KABAR JOGLOSEMAR - Ada program BTPKLW yang merupakan penyaluran bantuan BLT PKL Warung dan Warteg untuk pelaku usaha mikro yang belum dapat BPUM.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangannya menyebutkan bahwa pemerintah sudah selesai menyusun regulasi sehingga BTPKLW sudah bisa disalurkan.

“BTPKLW sebagai kompensasi atas kerugian ekonomi akibat pembatasan dan diharapkan menjadi sinyal untuk menggerakkan kembali ekonomi masyarakat di tingkat bawah,” kata Airlangga Hartarto seperti dikutip dari Antara News pada Senin, 13 September 2021.

Baca Juga: Link Nonton Squid Game Episode 1 Sampai 9 Sub Indo, Ki Hoon Menang dalam Permainan?

Cara daftar BLT ini akan diuraikan pada artikel berikut dan terbuka untuk pedagang untuk bisa menerima bantuan Rp1,2 juta.

Nilai bantuan BTPKLW sama dengan BPUM yaitu Rp1,2 juta yang merupakan bantuan produktif untuk pedagang yang wilayahnya menerapkan PPKM Level 4.

Meskipun demikian, syarat dan cara daftar BTPKLW ini lebih sederhana dibandingkan dengan BPUM karena tidak perlu ke Dinkop Koperasi.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 18 September 2021: Mama Rosa Terpancing Keluar Rumah, Jesica Jadi Teman Elsa?

Para pedagang diharuskan untuk menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dokumentasi foto usaha, dan tanda terima penerima bantuan setelah uang tersebut didapat.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x