Ini Cara Mudah Daftar BLT PKL Warung dan Warteg, BTPKLW Rp1,2 Juta Untuk yang Belum Dapat BPUM

- 18 September 2021, 15:02 WIB
Ilustrasi pendaftaran BLT PKL Warung BTPKLW
Ilustrasi pendaftaran BLT PKL Warung BTPKLW /KabarJoglosemar.com/Galih

KABAR JOGLOSEMAR - Simak cara mudah bagi pedagang untuk daftar BLT PKL Warung dan warteg melalui program BTPKLW untuk bantuan modal Rp1,2 juta.

Program bantuan ini diluncurkan bagi pelaku usaha mikro khususnya pedagang warung agar dapat bantuan Rp1,2 juta karena tidak tersentuh BPUM.

Jika BPUM lebih untuk ke pelaku UMKM, BTPKLW ini adalah untuk pedagang kecil seperti PKL, warung, dan warteg.

Baca Juga: Info 10 Jadwal Misa Live Streaming Sabtu 18 September 2021 Beserta Kanal YouTube Gereja

Menko perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapna bahwa regulasi untuk penyaluran BTPKLW sudah lengkap.

“BTPKLW sebagai kompensasi atas kerugian ekonomi akibat pembatasan dan diharapkan menjadi sinyal untuk menggerakkan kembali ekonomi masyarakat di tingkat bawah,” kata Airlangga Hartarto seperti dikutip dari Antara News pada Senin, 13 September 2021.

 

Sementara, BLT PKL Warung ini diberikan untuk pedagang yang ada di zona PPKM Level 4. Syarat untuk daftar bantuan ini lebih mudah dibandingkan BPUM.

Baca Juga: Kode Redeem Genshin Impact 19 September 2021, Dapatkan Primogems Gratis Event Rahasia Specter

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x