KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah akan menyalurkan bansos BLT Rp1,2 juta untuk para pedagang PKL, warung, dan warteg yang belum menerima BPUM.
BLT untuk warung dan PKL itu akan diberikan untuk 1 juta pedagang dan cair mulai bulan September 2021.
Simak apa saja syarat dan cara daftar untuk bisa dapat bansos BLT Rp1,2 juta untuk para pedagang ini.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 19 September 2021 untuk Keuangan: Perhatikan Pengeluaran Harian
Adanya BLT warung, warteg, dan PKL ini disosialisasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Diungkap Airlangga, bantuan tunai untuk PKL, warung, warteg akan segera dijalankan mengingat seluruh regulasi sudah lengkap.
“BTPKLW sebagai kompensasi atas kerugian ekonomi akibat pembatasan dan diharapkan menjadi sinyal untuk menggerakkan kembali ekonomi masyarakat di tingkat bawah,” kata Airlangga Hartarto seperti dikutip dari Antara News pada Senin, 13 September 2021.
Baca Juga: Link Nonton Drakor Squid Game Sub Indo Episode 1 hingga 9, Cek di Sini
Bantuan tunai PKL dan warung BTPKLW sebesar Rp1,2 juta ini merupakan bantuan produktif yang bisa melengkapi penyaluran bansos bagi mereka yang gagal menerima BPUM.