- Isi kode verifikasi dengan yang tercantum pada laman di kolom yang tersedia
- Klik "Proses Inquiry"
- Nantinya, muncul keterangan mendapat BLT UMKM atau tidak.
Baca Juga: Kim Seon Ho Ungkap Inspirasi untuk Dalami Peran Hong Doo Shik di Hometown Cha Cha Cha
Cara kedua, pendaftar dapat mengecek lewat di link banpresbpum.id
- Buka link banpresbpum.id.
- Masukkan data NIK KTP pada kolom yang tersedia.
- Klik "Cari".
- Nanti akan muncul pemberitahuan, NIK KTP terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau tidak.
Demikianlah informasi golongan yang dipastikan dapat menerima BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta. Namun, ada proses seleksi yang ditentukan oleh Dinas Koperasi/UKM hingga Kemenkop UKM. ***