KABAR JOGLOSEMAR - Pendaftaran BPUM tahap 4 di beberapa daerah sudah tutup tapi sekarang ada Bantuan Tunai PKL dan Warung.
Bantuan ini juga ditujukan untuk pelaku usaha mikro yang belum pernah mendapatkan BPUM atau BLT UMKM.
Besaran Bantuan Tunai PKL dan Warung adalah Rp1,2 juta. Saat ini, kota yang sudah mendapatkan penyaluran bantuan ini adalah Medan.
Baca Juga: Siapa Saja Penerima Bantuan Tunai PKL dan Warung Rp1,2 Juta? Simak Kriteria Berikut
Selanjutnya, akan menyusul kota-kota lain yang mendapat penyaluran Bantuan Tunai PKL dan warung ini.
Kebanyakan, wilayah-wilayah tersebut menerapkan PPKM Level 4 sehingga pelaku usahanya terdampak pandemi Covid-19.
Simak syarat untuk bisa dapat bantuan PKL dan warung? Simak beberapa kriteria berikut:
Baca Juga: Ada Bantuan Tunai PKL dan Warung Rp1,2 Juta, Simak Informasi Lengkap Berikut
1. Belum pernah dapat BPUM dan bantuan lainnya