Terlambat Daftar BPUM Tahap 4? Ada Bantuan Tunai PKL dan Warung Senilai Rp1,2 Juta, Ini Syarat dan Kriteria

- 12 September 2021, 15:16 WIB
Ilustrasi Bantuan Tunai PKL dan Warung
Ilustrasi Bantuan Tunai PKL dan Warung /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pendaftaran BPUM tahap 4 di beberapa daerah sudah tutup tapi sekarang ada Bantuan Tunai PKL dan Warung.

Bantuan ini juga ditujukan untuk pelaku usaha mikro yang belum pernah mendapatkan BPUM atau BLT UMKM.

Besaran Bantuan Tunai PKL dan Warung adalah Rp1,2 juta. Saat ini, kota yang sudah mendapatkan penyaluran bantuan ini adalah Medan.

Baca Juga: Siapa Saja Penerima Bantuan Tunai PKL dan Warung Rp1,2 Juta? Simak Kriteria Berikut

Selanjutnya, akan menyusul kota-kota lain yang mendapat penyaluran Bantuan Tunai PKL dan warung ini.

Kebanyakan, wilayah-wilayah tersebut menerapkan PPKM Level 4 sehingga pelaku usahanya terdampak pandemi Covid-19.

Simak syarat untuk bisa dapat bantuan PKL dan warung? Simak beberapa kriteria berikut:

Baca Juga: Ada Bantuan Tunai PKL dan Warung Rp1,2 Juta, Simak Informasi Lengkap Berikut

1. Belum pernah dapat BPUM dan bantuan lainnya

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x