KABAR JOGLOSEMAR - Bagi yang gagal daftar BPUM tahap 4 masih ada kesempatan mendapat bantuan UMKM dengan daftar BLT PKL Warung dan warteg.
Besaran bantuannya sama yakni Rp1,2 juta sebagai bantuan untuk pelaku usaha di tengah pandemi Covid-19.
Terutama, bantuan diberikan untuk pemilik warung yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4.
Baca Juga: Dokter Zaidul Akbar Sebut Tak Boleh Konsumsi Buah Matang Berlebihan, Ini Sebabnya
BLT PKL Warung diberikan untuk pelaku usaha yang belum pernah mendapatkan BPUM atau bantuan UMKM sama sekali.
Saat ini, wilayah yang sudah mendapat penyalurak BLT PKL Warung adalah kota Medan, Sumatera Utara.
Medan dianggap sebagai wilayah episentrum ekonomi di Sumut. Selain itu, di Medan juga iterapkan PPK level 4.
Baca Juga: Resep Bubur Ayam Sehat Ala dr Zaidul Akbar, Rendah Kalori tapi Kaya Zat Gizi
Namun, pemerintah akan membuka pendaftaran bantuan ini ke berbagai wilayah di Indonesia yang memenuhi syarat.