Tidak Bisa Daftar BPUM Tahap 4? Ada BLT PKL Warung dan Warteg Rp1,2 Juta Untuk Pelaku Usaha

- 12 September 2021, 23:27 WIB
Ilustrasi Bantuan Tunai PKL dan Warung
Ilustrasi Bantuan Tunai PKL dan Warung /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Bagi yang gagal daftar BPUM tahap 4 masih ada kesempatan mendapat bantuan UMKM dengan daftar BLT PKL Warung dan warteg.

Besaran bantuannya sama yakni Rp1,2 juta sebagai bantuan untuk pelaku usaha di tengah pandemi Covid-19.

Terutama, bantuan diberikan untuk pemilik warung yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4.

Baca Juga: Dokter Zaidul Akbar Sebut Tak Boleh Konsumsi Buah Matang Berlebihan, Ini Sebabnya

BLT PKL Warung diberikan untuk pelaku usaha yang belum pernah mendapatkan BPUM atau bantuan UMKM sama sekali.

Saat ini, wilayah yang sudah mendapat penyalurak BLT PKL Warung adalah kota Medan, Sumatera Utara.

Medan dianggap sebagai wilayah episentrum ekonomi di Sumut. Selain itu, di Medan juga iterapkan PPK level 4.

Baca Juga: Resep Bubur Ayam Sehat Ala dr Zaidul Akbar, Rendah Kalori tapi Kaya Zat Gizi

Namun, pemerintah akan membuka pendaftaran bantuan ini ke berbagai wilayah di Indonesia yang memenuhi syarat.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x