Simak Jadwal Pencairan BSU Guru Honorer dan non PNS yang Cair September 2021 di Link infogtk.kemdikbud.go.id

- 9 September 2021, 23:27 WIB
Akses info.gtk.kemdikbud.go.id untuk jadwal pencairan BSU Guru Honorer dan non PNS
Akses info.gtk.kemdikbud.go.id untuk jadwal pencairan BSU Guru Honorer dan non PNS /KabarJoglosemar.com/Ayusandra Adhitya/.*/KabarJoglosemar.com/Ayusandra Adhitya

KABAR JOGLOSEMAR - Kapan jadwal pencairan BSU Guru Honorer dan non PNS di tahun 2021 ini? Simak ulasannya pada artikel berikut.

Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek kembali menyalurkan BSU untuk para guru honorer dan non PNS di lingkungan Kemdikbud.

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar bisa menerima BSU Guru Honorer dan non PNS Rp1,8 juta salah satunya adalah terdaftar di Dapodik atau PDDikti.

Baca Juga: Santer Beredar, Kapan BST DKI Jakarta Tahap 7 dan 8 Cair di Bulan September? Simak Penjelasan Berikut

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima BSU guru honorer dan non PNS yang disalurkan Kemendikbud Ristek pada 2021:

Syarat Penerima BSU Guru Honorer dan Non PNS

1.Warga Negara Indonesia (WNI)

2.Harus Berstatus PTK non-PNS.

3.Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

Baca Juga: Ini yang Dikatakan Jimin saat BTS Salah Tebak Ibu Kota Malaysia

4.Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.

5.Bukan penerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

6.Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Setelah sudah mendaftar dan menantikan apakah lolos sebagai penerima BSU atau tidak makan guru honorer dan non PNS dapat memastikan status penerima BSU dengan mengecek melalui laman resmi.

Baca Juga: Syarat Daftar Online BPUM Tahap 4 Kabupaten Magelang, Jangan Lupa Download Bukti Pendaftaran Seperti Berikut

Status penerima bantuan BSU Guru Honorer dan non PNS dapat diketahui dengan login via laman info.gtk.kemdikbud.go.id.

 

Cara Cek Penerima BSU Guru Honorer dan Non PNS 2021

1. Buka laman resmi web info.gtk.kemdikbud.go.id.

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU guru honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.

Baca Juga: Cara RM Hibur ARMY yang Depresi di Fansign

5.Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU guru honorer dan non PNS dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp1,8 juta akan diperoleh guru honorer dan non PNS yang terdaftar sebagai penerima BSU pada tahun 2021.

Belum ada pengumuman resmi namun masih sesuai sesuai jadwal, pencairan BSU guru honorer dan non PNS direncanakan terjadi pada awal bulan September 2021.***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x