Cara Cek Nama Penerima BSU Guru Honorer dan Non PNS, Cair September 2021! Login info.gtk.kemdikbud.go.id

- 31 Agustus 2021, 11:13 WIB
BSU guru honorer dan Non PNS
BSU guru honorer dan Non PNS /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pendidik dan tenaga pengajar honorer dan non PNS bisa mendapat BSU Guru Honorer yang dicairkan oleh pemerintah melalui Kemendikbud.

BSU Guru Honorer itu akan cari pada September 2021. Guru honorer dan non PNS bisa cek nama penerima bantuan di laman info.gtk.kemdikbud.go.id untuk mendapat Rp1,8 juta.

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi antara lain guru honorer dan non PNS harus terdaftar di sistem Dapodik.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Selama Bulan September 2021 dari Aries, Taurus, Gemini dan Cancer

Bantuan Subsidi Upah atau BSU guru honorer dan guru non PNS akan kembali cair bulan September 2021.

Pencairan tersebut dilakukan oleh Kemendikbud untuk guru yang memenuhi syarat dan terdaftar dan berstatus aktif di sistem Dapodik dan PDDIKTI.

Guru honorer dan non PNS yang sudah terdaftar aktif di sistem Dapodik bisa cek apakah dirinya terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak dengan cara sebagai berikut.

Baca Juga: 6 Drakor yang Dibintangi oleh DO EXO, Penggemar EXO Wajib Nonton

Cara dapat BSU guru honorer dan guru Non PNS Rp1,8 juta, cek status penerima lewat HP atau komputer, simak cara berikut:

1. Buka aplikasi atau kunjungi laman info.gtk.kemdikbud.go.id melalui HP atau PC

2. Masukkan email dan password/kata sandi yang telah terdaftar.

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan tandatangani.

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah dimaterai serta ditandatangani ke bank penyalur.

Baca Juga: Sinopsis Hometown Cha Cha Cha Episode 3 Tayang 4 September, Hong Doo Shik Ingin Ikut Yoon Hye Jin ke Seoul

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Namun, tidak semua guru honorer dan non PNS bisa mendapatkan dana bantuan BSU Rp1,8 juta dari pemerintah pada 2021.

Pasalnya, pemerintah hanya memberikan bantuan BSU guru honorer dan non PNS kepada orang yang memenuhi syarat penerima.

Baca Juga: 6 Gaya Hidup Sehat Ala Rasulullah SAW yang Patut Ditiru!

Dikutip dari laman Kemendikbud oleh Kabar Joglosemar, berikut golongan penerima atau syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan BSU 2021 bagi guru honorer dan non PNS.

Syarat penerima BSU guru honorer dan non PNS

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

Baca Juga: Masih Bingung Gunakan Nomor 16 Angka Kartu Prakerja? Begini Caranya untuk Membeli Pelatihan

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: Simak Cara Menggunakan Nomor 16 Angka Kartu Prakerja untuk Beli Pelatihan

Demikianlah cara untuk mengetahui status penerima dan syarat dapatkan BSU guru honorer dan non PNS jika ingin mendapatkan bantuan sebesar Rp1,8 juta yang cair mulai September 2021.***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah