KABAR JOGLOSEMAR – Masyarakat harus tahu cara agar terdaftar di DTKS agar berpeluang menerima Bansos BST, PKH, BPNT, dan beras 10 kilogram.
DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dikelola Kemensos untuk mendata warga miskin yang berhak menerima bansos.
Dengan demikian, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat cek apakah keluarganya termasuk dalam penerima bansos atau tidak di cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: Jemur Tas dan Alas Kaki Usai Bepergian untuk Cegah Penyebaran Virus Corona
1. Warga mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK
2. Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.
3. Hasil musyawarah akan dilaporkan dalam Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yang kemudian menjadi Prelist Akhir
4. Prelist Akhir dari Hasil Musdes/Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data.