Simak Syarat dan Alur Daftar Bansos di DTKS Kemensos dan Dapat PKH, BST, BNPT, dan Beras 10 Kg

- 26 Agustus 2021, 07:37 WIB
Alur pendaftaran Bansos di DTKS untuk dapat bantuan PKH, BST, BNPT, hingga beras 10 kg
Alur pendaftaran Bansos di DTKS untuk dapat bantuan PKH, BST, BNPT, hingga beras 10 kg /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya.

KABAR JOGLOSEMAR – Simak syarat dan alur pendaftaran Bansos di DTKS dan dapat bantuan PKH, BST, BNPT, hingga beras 10 kg karena pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan Bansos.

Bansos dari Kemensos diserahkan kepada keluarga penerima manfaat atau KPM yang datanya terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan bisa dicek di situs cekbansos.kemensos.go.id.

Pemberian bansos ini juga bekerja sama dengan Bulog untuk penyediaan beras 10 kg disamping bantuan berupa uang tunai yang diberikan oleh Kemensos.

Baca Juga: Segera Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Pastikan BPNT Rp400 Ribu Sudah Cair Atau Belum

Bagi warga yang memenuhi syarat dan mendaftar sebagai penerima di desa setempat maka bisa ada peluang tercatat sebagai penerima bansos PKH, BST, BNPT, dan beras 10 kg.

Dikutip dari laman Kemensos, ada sejumlah alur agar diajukan sebagai penerima bansos dan tercatat di DKTS di desa atau kelurahan setempat:

1. Warga mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK

2. Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru

3. Hasil musyawarah akan dilaporkan dalam Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yang kemudian menjadi Prelist Akhir

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x