Data Penerima BSU Rp1 Juta Tahap 3 Diserahkan ke Kemnaker, Diutamakan Pekerja yang Belum Punya Rekening

- 24 Agustus 2021, 16:09 WIB
Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 3
Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 3 /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Namun, langkah ini memerlukan kerjasama dan peran aktif perusahaan untuk mengumpulkan secara kolektif data pekerja sebagai syarat pembuatan rekening.

Berikut data yang diperlukan untuk pembukaan rekening baru:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Nama Lengkap
  3. Tempat dan Tanggal Lahir
  4. Alamat lengkap
  5. Nama Ibu Kandung
  6. Nomor telepon yang masih aktif
  7. Alamat email

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 24 Agustus 2021: Kecelakaan Menimpa Nino Hingga Selamatkan Reyna, Andin Berhutang Budi

Pihak HRD perusahaan atau perwakilan pemberi kerja dan tenaga kerja harus aktif menyampaikan kelengkapan data melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di website resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id. 

Pihak perusahaan dapat berkoordinasi langsung dengan Kantor Cabang BP Jamsostek setempat.

Sementara itu, ada berbagai cara untuk mengakses nama penerima BSU Rp1 juta yang disediakan oleh BP Jamsostek dan Kemnaker. Pekerja dapat mengakses link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca Juga: Instagram Hapus Swipe Up Mulai 30 Agustus 2021, Ini Gantinya

Apabila sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU, dapat melakukan akses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Selanjutnya dapat menggunakan layanan Whatsapp di nomor 081380070175 atau call center Layanan Masyarakat 175. Syarat pekerja penerima BSU Rp1 juta diutamakan untuk pekerja terdampak PPKM level 4 dan 3. 

Selain itu, memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Masih aktif kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021. ***

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x