Data Penerima BSU Rp1 Juta Tahap 3 Diserahkan ke Kemnaker, Diutamakan Pekerja yang Belum Punya Rekening

- 24 Agustus 2021, 16:09 WIB
Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 3
Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 3 /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek telah menyerahkan kembali data calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

BP Jamsostek menyerahkan nama calon penerima BSU tahap 3 pada Jumat, 19 Agustus 2021 lalu. Ada 1,5 juta nama pekerja yang telah disampaikan kepada Kemnaker.

Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, total data pekerja yang dilaporkan ke Kemnaker mencapai 3,75 juta pekerja.

Baca Juga: BKN Tetapkan Pelaksanaan Tes SKD CPNS Tanggal 2 September 2021, Peserta Protes Syarat Wajib Tes Covid-19

Rencananya, BSU diberikan kepada 8,7 juta pekerja. Setiap pekerja akan mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu selama dua bulan, sehingga total bantuan yang didapatkan Rp1 juta.

Sedangkan proses penyaluran BSU Rp1 juta langsung 1 kali dan ditransfer ke rekening penerimanya. Rupanya penyerahan data BSU Rp1 juta dilakukan secara bertahap untuk memastikan tepat sasaran.

Selain itu juga meminimalisir terjadinya kesalahan penyaluran BSU dengan melalui proses verifikasi bertahap. Data penerima BSU Rp1 juta tahap 3 ini merupakan pekerja yang belum memiliki rekening Bank Himbara.

Baca Juga: Tak Lagi Tuliskan Nama Aufar di Akun Instagram Pribadinya, Olla Ramlan Ungkap Skenario Allah

BP Jamsostek dan Kemnaker memfasilitasi membuka rekening secara kolektif bagi para pekerja yang belum memiliki rekening Bank Himbara.

Namun, langkah ini memerlukan kerjasama dan peran aktif perusahaan untuk mengumpulkan secara kolektif data pekerja sebagai syarat pembuatan rekening.

Berikut data yang diperlukan untuk pembukaan rekening baru:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Nama Lengkap
  3. Tempat dan Tanggal Lahir
  4. Alamat lengkap
  5. Nama Ibu Kandung
  6. Nomor telepon yang masih aktif
  7. Alamat email

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 24 Agustus 2021: Kecelakaan Menimpa Nino Hingga Selamatkan Reyna, Andin Berhutang Budi

Pihak HRD perusahaan atau perwakilan pemberi kerja dan tenaga kerja harus aktif menyampaikan kelengkapan data melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di website resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id. 

Pihak perusahaan dapat berkoordinasi langsung dengan Kantor Cabang BP Jamsostek setempat.

Sementara itu, ada berbagai cara untuk mengakses nama penerima BSU Rp1 juta yang disediakan oleh BP Jamsostek dan Kemnaker. Pekerja dapat mengakses link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca Juga: Instagram Hapus Swipe Up Mulai 30 Agustus 2021, Ini Gantinya

Apabila sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU, dapat melakukan akses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Selanjutnya dapat menggunakan layanan Whatsapp di nomor 081380070175 atau call center Layanan Masyarakat 175. Syarat pekerja penerima BSU Rp1 juta diutamakan untuk pekerja terdampak PPKM level 4 dan 3. 

Selain itu, memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Masih aktif kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021. ***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x