Rekening Kolektif Untuk BSU Kemnaker Rp1 Juta, Wajib Lapor ke BP Jamsostek BPJS Ketenagakerjaan

- 19 Agustus 2021, 11:48 WIB
Ilustarasi BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta dari Pemerintah
Ilustarasi BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta dari Pemerintah /KABAR JOGLOSEMAR/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pihak BPJS Ketenagakerjaan memberikan solusi bagi pekerja yang mengalami gagal transfer BSU subsidi gaji dari Kemnaker sebesar Rp1 juta.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo ada 10.378 rekening karyawan yang dinyatakan gagal transfer dana BSU subsidi gaji karena rekening mereka berstatus dormant (pasif) atau tidak valid.

Solusi yang diberikan pun akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif.

Baca Juga: Sah! Rizky Billar dan Lesti Kejora Menikah, Maskawin yang Diberikan 72.300 USD

"Khusus untuk yang gagal transfer uang BSU subsidi gaji, selanjutnya akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif," ujar Anggoro Eko Cahyo dalam keterangan resmi, Selasa 17 Agustus 2021 lalu.

Selain gagal transfer karena rekening tidak aktif, ada juga sejumlah karyawan yang tidak ditransfer BSU subsidi gaji karena tidak memenuhi persyaratan.

Sebanyak 42.153 pekerja yang didata BPJS Ketenagakerjaan dinyatakan tidak lolos verifikasi karena tercatat sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain.

Baca Juga: Lirik A Little Space, Kolaborasi Pentatonix dengan ATEEZ

Dengan demikian, hanya 947.669 rekening karyawan yang mendapat BSU subsidi gaji pada Tahap 1.

Sebanyak 52 ribuan data karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tak ditransfer dana BLT pekerja pada pencairan tahap 1 lalu dengan alasan seperti telah dijelaskan di atas.

 

Agar tidak lagi terjadi gagal transfer BLT subsidi gaji Rp1 juta, Anggoro meminta agar para pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja menyampaikan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif tersebut.

Baca Juga: Miyawaki Sakura ke Korea Agustus Ini, Siap Gabung dengan HYBE Labels untuk Girl Group Baru?

Kelengkapan data tersebut disampaikan HRD perusahaan melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di website resmi BP Jamsostek di www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Atau, bisa juga datang atau menghubungi Kantor Cabang BP Jamsostek BPJS Ketenagakerjaan setempat.

Demikian yang harus dilakukan saat akan membuat rekening kolektif agar BSU BLT Subsidi Gaji bisa ditransfer ke rekening pekerja.***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x