KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dalam upaya pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Pekerja atau buruh yang memenuhi syarat akan mendapatkan bantuan Rp500 ribu per bulan dan diberikan selama 2 bulan. Penyaluran bantuan akan berlangsung 1 kali, sehingga langsung mendapatkan uang Rp1 juta.
Kendati begitu, data penerima BSU Rp1 juta diberikan secara bertahap oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Pada tahap 1 sudah cair kepada 947.499 orang pekerja.
Pada tahap 2, diusulkan 1,25 juta calon penerima BSU Rp1 juta. Kemnaker masih akan melakukan validasi dan seleksi. Sehingga belum diketahui pasti berapa penerima BSU Rp1 juta pada tahap 2 tersebut.
Rencananya, BSU akan disalurkan kepada 8,7 juta pekerja yang terdampak PPKM Level 4 dan 3. Selain itu, bergaji di bawah Rp3,5 juta dan terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan telah menyiapkan link untuk mengecek nama penerima BSU Rp1 juta. Setidaknya ada 3 link untuk memastikan terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.
Baca Juga: BPUM Cair, Ini 2 Tanda Lolos Sebagai Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cek di eform.bri.co.id
- kemnaker.go.id
Langkah-langkah pengecekan BSU melalui website bsu.kemnaker.go.id: