KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah masih menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau disebut juga Subsidi Gaji bagi para pekerja/buruh.
BSU merupakan upaya pemerintah untuk melakukan pemulihan ekonomi nasional (PEN) dengan memberikan atau mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Covid-19.
Ada BSU yang diberikan berupa bantuan tunai Rp500 ribu setiap bulan selama 2 bulan. Namun, bantuan yang akan diberikan dalam 1 tahap.
Baca Juga: BTS dan Artis Lain Akan Muncul di Seri Kolaborasi Serial Naver Webtoon dan HYBE
Berikut tahapan penyaluran BSU Rp1 juta yang diberikan kepada pekerja atau buruh.
- Pekerja atau buruh penerima upah
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.