Akun prakerja lama dari pendaftaran sebelumnya yang belum berhasil lolos, masih boleh dipakai untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 18.
Sebelumnya, simak dulu kriteria penerima manfaat Kartu Prakerja yang dilansir dari laman prakerja.go.id, di antaranya adalah:
1. Pencari kerja
2. Pekerja/buruh yang terkena PHK
3. Pekerja yang membutuhkan peningkatan keterampilan kerja
Baca Juga: Cal Crutchlow Maklum dengan Keputusan Vinales yang Pilih Hengkang dari Yamaha Musim Depan
4. WNI minimal 18 tahun dan tidak mengikuti pendidikan formal
5. Bukan ASN, anggota/pimpinan DPRD, TNI, Polri, Kades atau perangkat desa, pekerja BUMN atau BUMD