Pendaftaran Akun Kartu Prakerja Gelombang 18 Hanya Lewat prakerja.go.id, Ini Syarat dan Panduannya

- 13 Agustus 2021, 19:57 WIB
Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 18 dinantikan pekerja atau buruh
Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 18 dinantikan pekerja atau buruh /Instagram @prakerja.go.id/Instagram @prakerja.go.id

KABAR JOGLOSEMAR - Kartu Prakerja gelombang 18 akan segera dibuka bagi para pekerja, pencari kerja hingga pelaku usaha mikro kecil yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Pendaftaran akun Kartu Prakerja bagi calon peserta yang belum pernah mengikuti program ini dapat sudah dibuka.

Akun Kartu Prakerja dapat langsung dibuat melalui laman resmi prakerja.go.id. Sebelum mengikuti seleksi gelombang 18 wajib memilki akun Kartu Prakerja tersebut.

Baca Juga: 7 Referensi Ide Lomba HUT RI Online di Tengah Pandemi, Mulai dari Turnamen Free Fire hingga Cerdas Cermat

Berikut panduan membuat akun Kartu Prakerja untuk seleksi gelombang 18: 

  1. Buka laman prakerja.go.id
  2. Klik "Daftar Sekarang" di pojok kanan atas
  3. Isi kolom pendaftaran dengan mencantumkan alamat email
  4. Masukkan password
  5. Masukkan konfirmasi password
  6. Checklist persetujuan syarat dan ketentuan pendaftaran
  7. Klik "Buat Akun"
  8. Buka email dan klik link yang dikirimkan Kartu Prakerja untuk verifikasi akun
  9. Setelah memiliki akun Kartu Prakerja, pendaftar dapat mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Aplikasi Edit Foto Jadi Anime, Simpel Bisa Digunakan Pakai HP

Sebelum membuat akun Kartu Prakerja, ada beberapa syarat agar lolos seleksi gelombang 18. Simak syarat untuk mendaftar Kartu Prakerja:

  • Berusia minimal 18 tahun
  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Pekerja atau buruh yang terkena PHK
  • Bukan PNS, Anggota TNI/Polri, Pejabat Tinggi Negara
  • Sedang mencari pekerjaan
  • Pelaku usaha mikro dan kecil
  • Pekerja yang bukan penerima upah
  • Pekerja atau buruh yang dirumahkan
  • Pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja

Selain itu, maksimal hanya 2 anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga yang dapat mengikuti Kartu Prakerja.

Baca Juga: Kemenkes Beberkan Alasan ke Mall Wajib Sudah Divaksin

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x