- Karyawan tidak bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai di dalam lampiran Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Baca Juga: 7 Golongan Pekerja yang Terima BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Cair Agustus 2021 Ini, Cek di Sini
- Karyawan bergaji di atas Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
- Karyawan berstatus Warga Negara Asing (WNA)
- bekerja di sektor jasa pendidikan dan kesehatan
- Pekerja/buruh bukan penerima upah/gaji
- Karyawan tidak terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja dan tidak aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021
- Apabila bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batas gaji penerima sesuai UMR/UMK yang dibulatkan seratus ribuan. Jika gaji lebih dari itu maka tidak akan dapat BSU.
Baca Juga: Jelang Semester Baru, Ini Cara Dapat Bantuan UKT Mahasiswa Sebesar Rp2,4 Juta
Selanjutnya, penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta diatur dalam Permenaker Nomor 16 tahun 2021.