KABAR JOGLOSEMAR - Syarat baru yang ditetapkan Kemnaker hanya 7 Golongan pekerja yang berhak mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta.
Memang terdapat beberapa perbedaan skeman antara BSU tahun 2021 dengan BSU 2020 yang sudah cair tahun lalu.
BSU tahun ini bersamaan dengan PPKM dan sudah mulai disalurkan ke rekening pekerja sejak Selasa, 10 Agustus 2021 lalu.
Baca Juga: Jelang Semester Baru, Ini Cara Dapat Bantuan UKT Mahasiswa Sebesar Rp2,4 Juta
Sebelumnya, Kemnaker mengumumkan bahwa BSU atau BLT BPJS KetenagaKementerian Ketenagakerjaan (Kemnnaker) mulai disalurkan untuk para pekerja atau karyawan di Indonesia mulai 12 Agustus 2021.
Namun, pada Selasa malam Kemnaker telah menerima dana sebesar Rp947.499 miliar sehingga gerak cepat mulai disalurkan.
“Hari ini telah dicairkan BSU melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan, dengan nilai total Rp947,499 miliar,” tulis keterangan resmi Kemenkeu, Selasa 10 Agustus 2021.