KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan tahun ini. Apa bedanya BSU tahun 2021 dengan BSU 2020 tahun lalu?
Pekerja yang sudah pernah mendapat BSU 2020 belum tentu bisa mendapatkan lagi di tahun 2021 karena sejumla syarat dan ketentuan yang berbeda.
Seperti diketahui, pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp8,8 triliun untuk program BSU di tengah pelaksanaan PPKM.
Baca Juga: Terima SMS Begini? Segera Cek Rekening Sekarang, BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Cair
BSU tersebut sudah mulai ditransfer ke rekening pekerja pada Selasa, 10 Agustus 2021 untuk pekerja yang memenuhi kriteria.
Ada skema yang jelas berbeda antara BSU 202 dan BSU tahun 2021, misalnya adalah pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta yang masuk kriteria BSU tahun ini.
Untuk BSU 2020, kriteria pekerja yang berhak mendapatkan BLT Subsidi Gaji adalah pekerja bergaji di abwah Rp5 juta.
Baca Juga: Login eform.bri.co.id Untuk Cairkan BPUM 2021 Tahap 3 Tanpa Antre, Harus Punya Nomor Antrian Online
Untuk lebih jelasnya, berikut skema BSU 2020 dan BSU tahun 2021: