KABAR JOGLOSEMAR - Ada 10 bantuan sosial atau bansos yang akan dicairkan oleh pemerintah di masa pandemi Covid-19 dan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Penyaluran bantuan ini merupakan bagian dari upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dilakukan oleh pemerintah.
Terlebih, pemerintah memberlakukan kebijakan PPKM dan diperpanjang hingga Level 3 dan Level 4.
Baca Juga: Kode Redeem FF 8 Agustus 2021, Klaim dan Raih Skin Weapon Gratis dari Garena Free Fire!
Penyaluran bantuan tidak hanya untuk golongan masyarakat miskin terdampak pandemi tetapi juga di bidang pendidikan, seperti bantuan UKT mahasiswa dan kuota internet gratis.
Berbagai bansos ini disalurkan pemerintah melalui beberapa kementerian dengan syarat dan kriteria yang sudah diumumkan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pun telah mengumumkan agar pendistribusian bansos untuk masyarakat dipercepat.
Baca Juga: Pesan Terselubung di Balik Lagu BTS Permission to Dance yang Menyentuh Hati ARMY
“Untuk mengurangi beban masyarakat akibat Covid-19 ini, pemerintah juga meningkatkan pemberian bantuan sosial untuk masyarakat dan bantuan untuk usaha mikro kecil,” kata Presiden Jokowi beberapa waktu lalu dikutip Kabar Joglosemar dari Setkab.go.id.