KABAR JOGLOSEMAR - Kabar gembira bagi mahasiswa yang masih harus menempuh kuliah dari karena ada bantuan UKT dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) senilai Rp2,4 juta.
Bantuan ini diberikan untuk meringankan beban ekonomi mahasiswa yang terdampak Covid-19 sehingga terus menunggak pembayaran uang kuliah.
Mahasiswa yang merasa membutuhkan bantuan UKT Kemendikbud tersebut bisa menyimak syarat-syarat berikut ini.
Baca Juga: Warungnya Dibobol Maling, Ibu di Klaten Ini Sediakan Beras Sekarung untuk Pencuri
Selain bantuan UKT, mahasiswa juga masih mendapatkan bantuan kuota internet gratis hingga 15 GB yang akan disalurkan mulai September 2021.
Syaratnya adalah nomor HP harus aktif dan sudah didaftarkan pada operator kampus. Pihak kampuslah yang akan menyetorkan data tersebut ke PDDIKTI.
Jika nomor HP sudah didaftarkan maka tidak perlu mendaftar lagi. Pastikan saja bahwa nomoe HP terus aktif agar bisa menerima kuota internet gratis.
Baca Juga: Isyana Sarasvati Alami Cedera, Tangan Kirinya Dibalut Perban hingga Tuliskan Pesan Menyentuh
Untuk bantuan UKT, simak syaratnya untuk mahasiswa: