KABAR JOGLOSEMAR - Bantuan untuk bidang pendidikan di tengah pandemi akan diberikan oleh Kemendikbud berupa bantuan UKT mahasiswa dan kuota internet gratis.
Besaran bantuan UKT mahasiswa ditetapkan maksimal mencapai Rp2,4 juta untuk masing-masing mahasiswa setiap semesternya.
Untuk bantuan kuota internet gratis untuk mahasiwa dan dosen diberikan hingga 15 GB per bulan. Pelajar dan guru juga mendapatkan bantuan ini.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 7 Agustus 2021: Mama Sarah Minta Andin Bebaskan Elsa, Masalah Belum Selesai?
Pemberian bantuan UKT Kemendikbud ini berupa subsidi pembayaran UKT untuk mahasiswa yang mengalami kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Simak syarat agar mahasiswa bisa mendapatkan bantuan UKT Kemendikbud:
Syarat mahasiswa dapat bantuan UKT Kemendikbud:
1. Mahasiswa aktif
2. Bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi
3. Kondisi keuangannya membutuhkan bantuan untuk semester ganjil 2021
4. Bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan, dapat menunggu informasi selanjutnya dari pihak Universitas masing-masing.
Mahasiswa yang merasa memenuhi syarat di atas bisa menghubungi kampus karena informasi lengkap akan diberikan oleh pihak kampus.