Cek BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta dari Kemnaker, Ini Syarat yang Berlaku

- 30 Juli 2021, 12:42 WIB
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta /Kabar Joglosemar/Galih WIjaya

- Warga Negara Indonesia dan memiliki NIK KTP

- Karyawan berada di zona PPKM 4

- Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang diikuti dengan nomor kartu kepesertaan sampai bulan Juni 2021.

- Terdaftar sebagai penerima upah

- Bukan penerima bantuan program Kartu Prakerja

- Bukan ASN, TNI-Polri, dan karyawan BUMN/BUMD

- Memiliki rekening aktif

- Karyawan bergaji di bawah Rp3,5 juta atau pekerja di wilayah PPKM Level 4 yang UMK lebih dari Rp3,5 juta maka batasan gaji disesuaikan dengan UMK.

Baca Juga: Suga BTS Beri Kode Akan Rilis Album Bernuansa Hip Hop

Apabila terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan maka bantuan Rp1 juta akan langsung ditransfer ke rekening pekerja.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x