- Warga Negara Indonesia dan memiliki NIK KTP
- Karyawan berada di zona PPKM 4
- Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang diikuti dengan nomor kartu kepesertaan sampai bulan Juni 2021.
- Terdaftar sebagai penerima upah
- Bukan penerima bantuan program Kartu Prakerja
- Bukan ASN, TNI-Polri, dan karyawan BUMN/BUMD
- Memiliki rekening aktif
- Karyawan bergaji di bawah Rp3,5 juta atau pekerja di wilayah PPKM Level 4 yang UMK lebih dari Rp3,5 juta maka batasan gaji disesuaikan dengan UMK.
Baca Juga: Suga BTS Beri Kode Akan Rilis Album Bernuansa Hip Hop
Apabila terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan maka bantuan Rp1 juta akan langsung ditransfer ke rekening pekerja.