Kuota Penerima BLT Subsidi Gaji untuk 8 Juta Pekerja, Simak Syarat Terbaru dan Cara Mengeceknya di Sini

- 28 Juli 2021, 08:23 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Instagram/@idafauziyahnu

BLT Subsidi Gaji ini diberikan kepada para pekerja di sektor yang terdampak PPKM seperti transportasi, industri barang konsumsi, real estate, serta barang dan jasa. Berikut syarat mendapatkan BLT Subsidi Gaji:

- Warga Negara Indonesia dan memiliki NIK KTP

- Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang diikuti dengan nomor kartu kepesertaan sampai bulan Juni 2021.

- Terdaftar sebagai penerima upah

- Bukan penerima bantuan program Kartu Prakerja

- Bukan ASN, TNI-Polri, dan karyawan BUMN/BUMD

- Memiliki rekening aktif

Baca Juga: BST Tunai Rp600 Ribu Cair Akhir Juli? Cek Nama Penerima di Link cekbansos.kemensos.go.id

Jika terdaftar sebagai penerima BLT Subsidi Gaji maka uang Rp1 juta akan langsung ditransfer ke rekening pekerja.

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan penerima bantuan tersebut diutamakan pekerja di sektor non kritikal yang tidak boleh beroperasi di masa PPKM.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x