Kuota Penerima BLT Subsidi Gaji untuk 8 Juta Pekerja, Simak Syarat Terbaru dan Cara Mengeceknya di Sini

- 28 Juli 2021, 08:23 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Instagram/@idafauziyahnu

KABAR JOGLOSEMAR - Menaker Ida Fauziyah mengumumkan jika Bantuan Langsung Tunai untuk para pekerja atau BLT Subsidi Gaji kembali disalurkan. Hanya saja ada sedikit perbedaan besaran bantuan dan penerimanya.

BLT Subsidi Gaji diberikan untuk karyawan yang terdampak pandemi Covid-19 seperti pengurangan jam kerja. Selain itu juga berhaji di bawah Rp3,5 juta bukan Rp5 juta.

Bantuan Bantuan Subsidi Upah itu hendak diberikan kepada 8 juta pekerja. Setiap pekerja akan mendapatkan bantuan Rp500 ribu. BLT Subsidi Gaji diberikan dua bulan.

Baca Juga: Diskon Listrik Hingga 50 Persen Bisa Langsung Didapatkan, Simak Syarat dan Ketentuannya

“Kebutuhan anggaran estimasi sebesar Rp 8 triliun,” terang Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers Rabu 21 Juli 2021 dikutip Kabar Joglosemar.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan bahwa penerima BLT Subsidi Gaji Rp500 ribu ini mengambil data BPJS Ketenagakerjaan.

BSU akan langsung dicairkan dua bulan sekaligus. Sehingga BLT Subsidi Gaji yang diberikan totalnya mencapai Rp1 juta untuk setiap pekerja.

“Rp500 ribu akan diberikan 2 bulan sekaligus,” sambung Menaker Ida.

Baca Juga: Alhamdulillah, Link Bantuan Anak Pedagang Kaki Lima Gelombang 2 Rp250 Ribu Sudah Dibuka

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x