Baca Juga: 8 Juta Pekerja Akan Dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan, Ini 6 Syarat yang Harus Diketahui
Khusus untuk pekerja yang belum memiliki akun maka bisa melakukan pendaftaran di kemnaker.go.id.
Pilih ‘Daftar’ lalu ikuti beberapa tahapan untuk proses pendaftaran akun Kemnaker untuk menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp500 ribu. ***