KABAR JOGLOSEMAR - Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kemnaker akan kembali disalurkan ke Rekening Aktif pekerja sebesar Rp1 juta.
Pekerja yang memenuhi syarat mendapatkan BSU sebesar Rp500 ribu per bulan yang diberikan 2 bulan sekaligus sehingga nominal yang didapat total Rp1 juta.
Oleh karena itu, pastikan pekerja memiliki nomor Rekening Aktif agar tidak terjadi gagal transfer.
Baca Juga: Cara Dapat Diskon Listrik PLN Hingga Desember 2021 untuk Pelanggan Prabayar dan Pascabayar
Ada syarat khusus untuk BSU Rp1 juta kali ini karena diperuntukkan untuk pekerja yang berada di zona PPKM Level 4.
Pekerja pada zona tersebut dan pada sektor tertentu terpaksa tutup atau tidak bisa beroperasi.
Selain itu, hanya pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan yang bisa menerima BSU.
Baca Juga: Akses Gagal Ke Eform BRI, Cek Penerima BPUM di Laman banpresbpum.id Agar Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah berharap, BSU ini bisa meringankan beban ekonomi pekerja di masa pandemi Covid-19.