BLT Subsidi Gaji Rp500 Ribu Dicairkan 2 Bulan Sekaligus, Cek Syarat yang Berlaku

- 23 Juli 2021, 09:30 WIB
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji Rp500 ribu
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji Rp500 ribu /Kabar Joglosemar/Galih WIjaya

KABAR JOGLOSEMAR - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji kembali disalurkan untuk para pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta bukan Rp 5 juta.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyan menyampaikan bahwa penerima BLT Subsidi Gaji Rp500 ribu ini mengambil data BPJS Ketenagakerjaan. Targetnya diberikan kepada 8 juta pekerja.

“Kebutuhan anggaran estimasi sebesar Rp 8 triliun,” ungkap Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers Rabu 21 Juli 2021 dikutip Kabar Joglosemar.

Baca Juga: Cara Lolos Kartu Prakerja Gelombang 18, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja di Laman prakerja.go.id

Berbeda dari BLT Subsidi Gaji sebelumnya, bantuan yang diberikan ini Rp500 ribu untuk setiap pekerja selama 2 bulan. Sehingga total bantuan yang didapatkan Rp1 juta.

Adapun bantuan BLT Subsidi Gaji ini diberikan kepada para pekerja di sektor terdampak PPKM seperti transportasi, industr barang konsumsi, barang dan jasa, dan real estate.

Syarat mendapatkan BLT Subsidi Gaji masih sama seperti sebelumnya, yakni:

- Warga Negara Indonesia

- Memiliki NIK KTP

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x