KABAR JOGLOSEMAR - Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja untuk mendapatkan BLT Subsidi Gaji Rp500 ribu.
Pemerintah kembali akan mengucurkan dana yang dialokasikan untuk subsidi gaji pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.
Terdapat perbedaan syarat dengan BLT BPJS Subsidi Gaji, syarat yang ditentukan kali ini bukan untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta.
Baca Juga: Viral Sekelompok Remaja Kumpul Saat PPKM hingga Ditandai Akun Kemenkomarves: Kami Selalu Memantau
Besaran subsidi gaji yang akan diberikan adalah sebesar Rp500 ribu per bulan dan akan dicairkan untuk dua bulan sekaligus sehingga total pekerja akan mendapat Rp1 juta.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebutkan bahwa data pekerja yang dapat BLT subsidi gaji Rp500 ribu didapat dari data BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui data tersebut sekitar 8 juta pekerja akan menerima subsidi gaji dengan anggaran yang disiapkan pemerintah kurang lebih Rp8 triliun.
Baca Juga: Kode Redeem Genshin Impact 23 Juli 2021, Klaim Kode GI Sekarang Dapatkan Primogems Gratis!