KABAR JOGLOSEMAR - Dalam artikel berikut akan dijelaskan cara pencairan JPS Banyumas, bantuan yang diberikan saat PPKM Darurat sebesar Rp200 ribu.
Bantuan ini diberikan oleh Pemkab Banyumas untuk meringangkan beban masyarakat yang terdampak PPKM Darurat.
Pendaftaran JPS Banyuman tahap 1 sudah dilaksanakan pada 10-14 Juli 2021 dan pengumuman telah dibuka pada 15 Juli 2021.
Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang hingga Akhir Juli, dr Tirta Komentari Luhut Soal Bansos
Masyarakat bisa cek apakah namanya termasuk sebagai penerima JPS Banyuman atau tidak. Saat INI, 15.000 KK terdaftar sebagai yang berhak terima bantuan Rp200 ribu.
Sebelumnya, mereka telah memenuhi syarat berikut berhak mendapatkan JPS Banyumas. sehingga
- Belum memperoleh bantuan dari Pemerintah seperti PKH, BST, BLT dan BNPT
- Merupakan warga Banyumas dengan ditandai memiliki KTP Banyumas dan bertempat tinggal di Banyumas