Cara Lolos Kartu Prakerja Gelombang 18, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja di Laman prakerja.go.id

- 23 Juli 2021, 07:28 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja Gelombang 18 segera dibuka. Simak Syarat lolos prakerja gelombang 18 dan cara mendaftarnya
Ilustrasi Kartu Prakerja Gelombang 18 segera dibuka. Simak Syarat lolos prakerja gelombang 18 dan cara mendaftarnya /laman www.prakerja.go.id

KABAR JOGLOSEMAR - Masyarakat yang belum pernah lolos jadi peserta Kartu Prakerja masih bertanya cara lolos pada gelombang 18 yang akan segera dibuka pendaftarannya.

Di tengah berbagai bantuan sosial yang diluncurkan pemerintah, program Kartu Prakerja pun kembali akan dibuka pendaftarannya untuk masyarakat terdampak ekonomi.

Hal ini ditegaskan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani bahwa pemerintah telah menambah anggaran untuk Kartu Prakerja sebesar Rp10 triliun.

Baca Juga: Syarat Pekerja yang Akan Dapat BLT Subsidi Gaji Rp500 Ribu, Cek Nama Penerima di kemnaker.go.id

Dengan demikian, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bisa segera buka pendaftaran Kart Prakerja gelombang 18.

"Kami akan tambahkan Rp10 triliun sehingga Kartu Prakerja menambah pesertanya. Sehingga dengan tambahan itu maka anggaran program kartu prakerja menjadi Rp30 triliun dari dengan total 8,6 juta peserta prakerja," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Sabtu 17 Juli 2021.

Pendaftar yang lolos akan mendaptkan insentif total Rp3,55 juta yang semuanya tidak berbentuka uang melainkan program pelatihan untuk menambah keterampilan kerja.

Baca Juga: Akan Tampil di BBC One, Ini Lagu yang Akan Dibawakan BTS

Ada 6 syarat untuk daftar Kartu Prakerja gelombang 18:

 

1. Warga Negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial (bansos) lain selama pandemi COVID-19.

Baca Juga: Viral Sekelompok Remaja Kumpul Saat PPKM hingga Ditandai Akun Kemenkomarves: Kami Selalu Memantau

5. Bukan termasuk golongan terlarang, yakni:

-Pejabat Negara,

-Pimpinan dan Anggota DPRD,

-ASN,

-Prajurit TNI,

-Anggota Polri,

-Kepala Desa dan perangkat desa

-Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Drakor Hospital Playlist 2 Tidak Tayang Minggu Depan, Ini Alasannya

Cara Daftar Kartu Prakerja gelombang 18

Inilah cara daftar Kartu Prakerja gelombang 18 saat sudah dibuka nanti di www.prakerja.go.id.

- Buka www.prakerja.go.id

- Klik 'Masuk' jika sudah punya akun

- Jika belum mempunyai akun, daftar terlebih dahulu dengan email dan nomor HP

- Jika sudah dibuka akan muncul jenis Gelombang yang tersedia

- Klik 'Gabung' pada gelombang yang dibuka

- Pendaftaran selesai

Baca Juga: Masyarakat Putus Kuliah Bisa Lanjutkan Studi Lewat Jalur RPL, Ini Caranya

Pendaftar akan mendapatkan SMS pemberitahuan jika ia sudah terdaftar dalam program Kartu Prakerja gelombang 18 ini.

Oleh karena itu, pastikan nomor HP mu selalu aktif dan tidak ganti nomor selama masa menunggu SMS notifikasi.

Siakan dirimu, penuhi semua persyaratan agar lolos daftar Kartu Prakerja gelombang 18.***

 

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x