Baca Juga: Mobilitas Masyarakat Masuk Zona Kuning, Bupati Sleman: PPKM Darurat Efektif
4. Jangan lupa, siapkan dokumen seperti KTP, fotokopi NIB atau SKU, dan Kartu Keluarga (KK).
5. Konfirmasi dan tandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BLT UMKM.
4. Setelah verifikasi dokumen dan data, BRI atau BNI akan mencairkan dana BPUM sebesar Rp 1,2 juta secara langsung.
Penyaluran BPUM ini merupakan pencairan tahap 2 kepada 3 juta pelaku UMKM yang belum menerima BLT UMKM di tahap 1.
Baca Juga: 30.000 Pelajar SMP dan SMA Mulai Divaksin, Presiden Jokowi: Harus Dipercepat
Pemerintah akan mencairkan BLT UMKM ini dari Juli yang bersamaan dengan pemberlakukan PPKM Darurat hingga September 2021.
Pelaku UMKM harus memiliki kriteria berikut ini untuk bisa menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun anggota TNI/Polri.
- Bukan pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Baca Juga: BLT UMKM Rp1,2 Juta Sudah Cair? Pastikan Lewat banpresbpum.id atau eform.bri.co.id Lihat Tandanya