BLT UMKM Dicairkan untuk 3 Juta Pelaku Usaha Tapi Bukan untuk Golongan Ini, Simak Syaratnya

- 15 Juli 2021, 08:09 WIB
BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta
BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta /KabarJoglosemar/Sandra

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah masih menggulirkan bantuan untuk pelaku usaha berupa Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp1,2 juta.

BPUM atau dikenal BLT UMKM diberikan untuk membantu para pelaku usaha mikro kecil dan menengah bertahan di masa pandemi Covid-19. Dengan begitu para pelaku usaha bisa tetap produktif.

BLT UMKM Rp1,2 juta disalurkan melalui BRI dan BNI untuk nasabah maupun nasabah. BLT UMKM Rp1,2 juta untuk 3 juta penerima sudah mulai cair Juli hingga September 2021 nanti.

Baca Juga: Mobilitas Masyarakat Masuk Zona Kuning, Bupati Sleman: PPKM Darurat Efektif

Namun, tidak semua pelaku usaha bisa mendapatkan bantuan Rp1,2 juta. Berikut golongan yang tidak boleh menerima:

- Pegawai BUMN/BUMD

- Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun anggota TNI/Polri

- Sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau bantuan lain dari bank

- Menerima bantuan dari pemerintah lainnya seperti BST, PKH, BPNT, dan lainnya

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x