Jika mengisi 3 kali survei Kartu Prakerja maka ada kesempatan mendapatkan tambahan insentif Rp150 ribu yang masuk rekening.
Simak syarat dan ketentuan seleksi Kartu Prakerja Gelombang 18
Agar bisa mendapatkan semua insentif tersebut harus mendaftar Kartu Prakerja dan dinyatakan lolos seleksi.
Meskipun belum diketahui pasti kapan pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 18 tak ada salahnya untuk bersiap-siap.
Kartu Prakerja ditujukan untuk masyarakat terutama para pekerja atau buruh yang terkena PHK, pencari kerja terutama lulusan baru serta pelaku usaha mikro.
Baca Juga: Juli 2021 Jepang Fix Gunakan Paspor Vaksin, Apa Alasannya?
Dilansir Kabar Joglosemar dari laman prakerja.go.id, berikut syarat dan ketentuan boleh mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 18 seperti gelombang sebelumnya:
- Warga Negara Indonesia
- Berusia 18 tahun ke atas
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal sekolah/kuliah
- Punya KTP elektronik
- Bukan penerima bantuan sosial (bansos) lainnya dari pemerintah selama pandemi Covid-19
- Bukan golongan ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
- Dalam 1 KK maksimal hanya 2 NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Cara mendaftar Kartu Prakerja
Setelah memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi Kartu Prakerja. Namun, pendaftaran bisa dilakukan jika Gelombang 18 sudah resmi dibuka.
Selain itu, calon peserta wajib memiliki akun Kartu Prakerja. Sehingga nantinya akan lebih mudah mendaftar ketika Gelombang 18 ketikan resmi dibuka.