Catat! Bantuan Kartu Prakerja Gelombang 17 Bukan untuk Golongan Ini, Simak Cara Daftarnya

- 6 Juni 2021, 15:05 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 17
Kartu Prakerja Gelombang 17 /Instagram.com/@prakerja.go.id

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah masih melanjutkan program Kartu Prakerja Gelombang 17. Kartu Prakerja ini diberikan kepada para pekerja, buruh, pelaku usaha mikro maupun pencari kerja di masa pandemi Covid-19.

Syarat umum boleh mendaftar Gelombang 17 adalah WNI, berusia 18 tahun ke atas, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal, sekolah atau kuliah.

Baca Juga: Tayang 20.15 WIB! Ini Trailer Ikatan Cinta 6 Juni 2021, Andin Masih Marah Pada Aldebaran Tapi…

Dilansir Kabar Joglosemar dari laman resmi prakerja.go.id, tidak semua Warga Negara Indonesia (WNI) bisa mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 17.

Berikut golongan yang tidak boleh mengikuti program Kartu Prakerja Gelombang 17:

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

- Penerima bantuan dari pemerintah seperti BST, PKH, BPNT, BSU, BPUM, atau Kartu Prakerja 2020.

- Kepala Desa dan perangkat desa

- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Instagram @prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x