Simak syarat boleh mendaftar dan mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki KTP elektronik
- Memiliki usaha mikro, dibuktikan dengan bukti NIB atau SKU sebagai berkas pendukung untuk pengajuan BPUM Rp1,2 juta
- Bukan golongan ASN, anggota TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Baca Juga: Dalam Sehari 18 Orang Meninggal Dunia di DIY karena COVID-19
Tambahan catatan, jika pelaku usaha memiliki alamat berbeda antara tempat usaha dengan tempat tinggal yang tertera di KTP maka harus melampirkan SKU.
Kabar baiknya, pelaku UMKM yang pernah mendapatkan BPUM Rp2,4 juta tahun 2020 masih berkesempatan mendapatkan BPUM 2021 sebesar Rp1,2 juta tanpa mendaftar ke Dinas Koperasi dan UKM.
Namun, pelaku usaha tetap harus melakukan pengecekan melalui laman eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id. ***