Cara Mengecek BPUM 2021 Lewat 2 Link Resmi, Simak Juga Cara Mencairkan Rp1,2 Juta

- 18 Juni 2021, 06:42 WIB
Belum dapat BLT UMKM atau BPUM
Belum dapat BLT UMKM atau BPUM /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR KOGLOSEMAR - Cara mengecek nama penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM mudah dilakukan secara online.

Anda bisa memanfaatkan handphone untuk mengecek laman eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.

Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dinyatakan terdaftar di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id dapat segera melakukan proses pencairan di BRI atau BNI.

Baca Juga: Belum Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta, Ini Cara Lapor Jika Pencairan Banpres BPUM Bermasalah

Setiap pelaku usaha yang terdaftar sebagai penerima BPUM akan mendapatkan uang Rp1,2 juta. Inilah bantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM untuk pelaku usaha di masa pandemi Covid-19.

Berikut cara mengecek penerima BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta

Ini cara mengeceknya melalui eform.bri.co.id/bpum ataupun banpresbpum.id:

  1. Pilih salah satu link untuk mengecek BPUM, laman https://banpresbpum.id atau eform.bri.co.id/bpum
  2. Masukkan NIK KTP pada kolom yang disediakan
  3. Klik “Cari”atau “Proses Inquiry”
  4. Nantinya akan muncul informasi terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Baca Juga: Simak Bansos Cair Juni 2021, Segera Cek Daftar Penerima Hanya Lewat cekbansos.kemensos.go.id

Setelah dinyatakan terdaftar atau lolos sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta atau BPUM, Anda bisa segera mencairkannya.

Berikut langkah-langkah untuk mencairkan BLT UMKM Rp1,2 juta:

- Datang ke kantor BRI atau BNI terdekat

- Membawa KTP asli dan fotokopi

- Membawa buku rekening

- Mengisi SPTJM yang disediakan oleh bank penyalur.

- selanjutnya, berkas untuk proses pencairan BLT UMKM Rp1,2 juta diserahkan kepada petugas bank agar dana BPUM Rp1,2 juta dapat segera cair ke rekening.

BLT UMKM Rp1,2 juta ini akan ditransfer ke rekening penerimanya. Jika belum memiliki buku rekening nantinya pihak bank akan membuat yang baru. Namun, Banpres Rp1,2 juta tidak langsung cair pada hari yang sama.

Baca Juga: Link Formulir BPUM Kabupaten Bogor, Masih Bisa Daftar BLT UMKM Hingga 25 Juni 2021

Penerima BLT UMKM Rp1,2 juta memang terlebih dahulu mendaftar ke Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota. Selanjutnya melalui proses verifikasi dan seleksi.

Selain itu pelaku usaha juga harus memenuhi beberapa persyaratan agar lolos mendapatkan bantuan BLT UMKM atau BPUM 2021.

Simak syarat boleh mendaftar dan mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki KTP elektronik

- Memiliki usaha mikro, dibuktikan dengan bukti NIB atau SKU sebagai berkas pendukung untuk pengajuan BPUM Rp1,2 juta

- Bukan golongan ASN, anggota TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Baca Juga: Dalam Sehari 18 Orang Meninggal Dunia di DIY karena COVID-19

Tambahan catatan, jika pelaku usaha memiliki alamat berbeda antara tempat usaha dengan tempat tinggal yang tertera di KTP maka harus melampirkan SKU.

Kabar baiknya, pelaku UMKM yang pernah mendapatkan BPUM Rp2,4 juta tahun 2020 masih berkesempatan mendapatkan BPUM 2021 sebesar Rp1,2 juta tanpa mendaftar ke Dinas Koperasi dan UKM.

Namun, pelaku usaha tetap harus melakukan pengecekan melalui laman eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id. ***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x