- Pelaku usaha mikro tidak sedang menerima KUR
- Bukan golongan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pegawai BUMN atau BUMD.
Jika merasa memenuhi syarat di atas bisa melakukan pendaftaran karena masih dibuka sampai 28 Juni 2021. Adapun lembaga pengusul BPUM tahun 2021 hanya Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota.
“Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota menjadi satu-satunya lembaga pengusul calon penerima bantuan ini,” tulis @kemenkopukm di Instagram.
Selanjutnya siapkan dokumen fotokopi KTP, SKU/NIB, dan KK. Kemudian segera melakukan pendaftaran ke Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.
Pelaku usaha akan diminta mengisi formulir pendaftaran pengajuan BLT UMKM Rp1,2 juta. Berikut informasi data-data yang perlu diisi.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama Lengkap sesuai KTP