KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah masih menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk para pelaku usaha. BPUM atau BLT UMKM tahun 2021 ini sebesar Rp1,2 juta untuk setiap pelaku UMKM.
Adapun bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta yang disalurkan Kementerian Koperasi dan UKM ini diperuntukkan untuk membantu pelaku usaha di masa pandemi Covid-19.
Sampai sekarang Kemenkop UKM masih membuka kesempatan pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 juta atau BPUM. Pendaftaran BLT UMKM tahap 2 masih dibuka sampai 28 Juni 2021.
Baca Juga: Amanda Manopo Berikan Jawaban Menohok Soal Waktu Ideal Sinetron Ikatan Cinta Tamat
Kemenkop UKM menyalurkan banpres kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro di berbagai daerah. Meskipun demikian, BLT UMKM Rp1,2 juta dari Kemenkop UKM tidak diberikan untuk golongan tertentu.
Berikut golongan yang tidak boleh mendatar atau mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta:
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Anggota TNI
- Anggota Polri