KABAR JOGLOSEMAR - Masih ada sisa BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1,2 juta untuk pekerja atau buruh.
Pasalnya, belum semua pekerja atau buruh mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta. BSU ini disalurkan pada 2020 lalu tetapi belum selesai disalurkan karena ada beberapa penyebab.
Namun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan akan membayar sisa BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Baca Juga: Anji Ditangkap Atas Dugaan Kepemilikan Ganja, Postingannya Soal Narkoba Kembali Viral di Twitter
Subsidi Gaji 2021 bakal disalurkan kepada pekerja yang baru mendapatkan gelombang 1 atau Rp1,2 juta. Berikut syarat mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta dari Kemnaker:
- pekerja atau buruh yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
- membayar iuran rutin hingga Juni 2021
- memiliki rekening aktif
- mendapatkan gaji atau upah di bawah Rp5 juta per bulan