Ada Kesempatan Sampai 28 Juni 2021, Ini Syarat Hingga Cara Mudah Mendapatkan BPUM Rp1,2 Juta

- 14 Juni 2021, 10:13 WIB
Syarat pencairan BLT UMKM
Syarat pencairan BLT UMKM /Galih Wijaya/Kabar Joglosemar

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah masih memberikan Banpres Produktfi Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp1,2 juta.

Adapun BPUM ini disalurkan oleh Kementera Koperasi dan UMKM serta PNM Mekaar. Setiap pelaku usaha yang memenuhi syarat akan mendapatkan bantuan Rp1,2 juta tersebut.

Apakah Anda belum mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta? Banpres disalurkan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah tetapi harus mengajukan kepada lembaga pengusul BPUM.

Baca Juga: Episode Terakhir Lee Kwang Soo di Running Man, Kim Jong Kook Beri Kado Perpisahan Menyentuh

Berikut syarat penerima BPUM sesuai Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No 2 tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki KTP elektronik

- Belum pernah menerima dana BPUM

- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan SKU atau NIB

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x