Link Cek Penerima Banpres BPUM Error, Ini Yang Harus Dilakukan untuk Mengetahui Nama Terdaftar BLT UMKM

- 9 Juni 2021, 23:31 WIB
Ilustrasi cek penerima BLT UMKM BPUM error
Ilustrasi cek penerima BLT UMKM BPUM error /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Baca Juga: Nasib 3 Juta Penerima BLT UMKM Masih Belum Jelas, Apa Penyebabnya ?

Cara cek daftar penerima BLT UMKM di laman banpresbpum.id milik BNI:

1. Buka laman www.banpresbpum.id.
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP
3. Klik 'cari'.
Akan muncul keterangan apakah pelaku UMKM mendapatkan bantuan atau tidak yang disalurkan melalui BNI.

Syarat sebagai penerima Banpres BPUM BLT UMKM dari Kemenkop UKM:

1. Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008, yaitu:
2. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
3. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
4. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK
5. Memiliki usaha mikro
6. Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI
7. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
8. Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Demikianlah yang harus dilakuakn jika link cek penerima BLT UMKM 2021 atau Banpres BPUM di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id error. ***

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x