KABAR JOGLOSEMAR - Jangan lewatkan cara daftar BLT UMKM yang masih dicairkan pemerintah lewat Kementerian Koperasi dan UKM.
Sebagaimana yang diketahui, pemerintah memberikan dana Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) senilai Rp 1,2 juta.
Pelaku UMKM yang belum mendapatkan BLT Rp 1,2 juta diharapkan segera mendaftar. Jangan lewatkan syarat dan cara cek BLT UMKM 2021 di artikel ini.
Pemerintah memberikan BLT UMKM kepada pelaku usaha mikro dalam rangka membantu UMKM agar dapat bertahan di tengah situasi pandemi Covid-19.
Baca Juga: Malaysia Catat Lebih Dari 100 Kematian Karena Covid Selama Dua Hari Beruturut-Turut
Berikut ini cara daftar BLT UMKM atau BPUM. Segera ajukan diri Anda di Dinas Koperasi dan UKM setempat dan cek penerima secara online yang masih dibuka sampai tanggal 28 Juni 2021 ini
Anda perlu memgusulkan ke Dinas Koperasi dan UKM setempat. Lalu usulan calon penerima BLT UMKM tersebut akan diteruskan oleh dinas ke Kemenkop UKM.
Cara mengajukan usulan BLT UMKM diatur dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8.
Data yang perlu diajukan untuk mendaftar sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM ke Dinas Koperasi dan UKM.
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor KTP
2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
3. Nama lengkap
4. Alamat tempat tinggal
5. Bidang usaha
6. Nomor telepon
Baca Juga: Tayang di NET TV Mulai Hari Ini, Simak Sinopsis Drakor Bertema Hantu ‘Hotel Del Luna’