Dibuka Sampai 28 Juni 2021, Berikut Cara Cek Syarat dan Penerima BLT UMKM

- 7 Juni 2021, 07:59 WIB
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta /KabarJoglosemar/Sandra

- Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari kepala desa/kelurahan.

2. Calon penerima menyerahkan dokumen kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.

Baca Juga: Terungkap Fakta Penyebab Utama Tingginya Kasus Covid-19 di Kudus

3. Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:

- NIK sesuai KTP elektronik

- Nomor Kartu Keluarga (KK)

- Nama lengkap sesuai KTP elektronik

- Alamat sesuai KTP, NIB atau SKU dari kepala desa/kelurahan

- Jenis kelamin

- Tanggal lahir

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x