Dibuka Sampai 28 Juni 2021, Berikut Cara Cek Syarat dan Penerima BLT UMKM

- 7 Juni 2021, 07:59 WIB
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta /KabarJoglosemar/Sandra

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Cara Pengajuan BLT UMKM :

Proses pengusulan BPUM 2021 dilakukan satu pintu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota.

Baca Juga: Kaget Dirinya Viral di Media Sosial, Lea Ciarachel: Setiap Hari Aku Nangis Sampai Gemeteran

Pengusulan selanjutnya disampaikan ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM provinsi.

Kemudian, proses dilanjutkan ke Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM. Kementerian Koperasi dan UKM melalui akun Instagram @kemenkopukm menerangkan bahwa pelaku usaha mikro yang belum pernah mendapat BPUM bisa mengajukan dengan cara sebagai berikut :

1.Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima yakni :

- Fotokopi KTP elektronik

- Fotokopi Kartu Keluarga

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x