Kesempatan Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta Masih Dibuka, Begini Syarat dan Cara Pengajuannya

- 29 Mei 2021, 09:05 WIB
Ilustrasi BLT UMKM atau Banpres BPUM Rp 1,2 juta
Ilustrasi BLT UMKM atau Banpres BPUM Rp 1,2 juta /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah masih terus memberikan bantuan berupa BLT UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) bagi para pelaku usaha tahun 2021 ini.

Total bantuan yang diberikan melalui Kementerian Koperasi dan UKM yakni senilai Rp 1,2 juta bagi setiap pelaku usaha.

Total target penerima BLT UMKM ini ialah sebanyak 12,8 juta pelaku usaha. Dimana pada tahap pertama diperkirakan telah cair bagi 9,8 juta.

Kemudian ada kuota untuk tahap kedua BPUM yang jumlahnya dibuka kesempatan bagi 3 juta penerima.

Baca Juga: Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air Buka Opsi Resign dan Pensiun Dini bagi Karyawan

Dengan begitu, masih ada kesempatan untuk mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan BLT UMKM Rp 1,2 juta di tahap kali ini.

Perlu dipastikan dahulu Anda telah memenuhi syarat dan juga mengetahui bagaimana cara mengajukan diri sebagai penerima BPUM.

Cara mengajukan usulan BLT UMKM diatur dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8.

Masyarakat bisa mengajukan usulan ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah di daerah setempat.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini, 29 Mei 2021: Nino Bahas Makam Nindy, Elsa Tunjukkan Bukti Palsu Lagi

Nantinya usulan calon penerima BLT UMKM tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada Kemenkop UKM.

Berikut ini syarat penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: Manajer Beberkan Rencana Pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora

Setelah memenuhi syarat, simak data yang perlu diajukan untuk mendaftar sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM.
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor KTP
2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
3. Nama lengkap
4. Alamat tempat tinggal
5. Bidang usaha
6. Nomor telepon

Baca Juga: Nyinyir Berujung Takut Masa Depan Suram, Rachel Venya Sampai Disogok Makanan Agar Mau Memaafkan

Jika sudah mendaftar, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM agar tepat sasaran.

Pembersihan data dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan. ***

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x